Bandung, 13 Oktober 2022- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A hari ini. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara menyatakan bahwa mereka mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan bahwa Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2×660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016 dibatalkan.
Putusan ini merupakan kemenangan rakyat dan lingkungan hidup dalam melawan pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya pembangunan yang mengancam krisis iklim. Kemenangan ini seharusnya dapat menjadi preseden baik untuk upaya-upaya selanjutnya dalam mendorong komitmen negara untuk serius memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan dampak perubahan iklim.
“Dengan adanya putusan ini, Pemerintah harus lebih serius dalam mencegah perubahan iklim terutama akibat dari pembangunan PLTU. Pensiun dini PLTU harus segera dilakukan dan pelarangan pembangunan PLTU secara menyeluruh tanpa kecuali. Dalam gambaran besar, ancaman perubahan iklim dapat berkurang, lingkungan dapat pulih dari perubahan iklim, sehingga anak dan cucu kita tetap menikmati lingkungan di masa mendatang,” sambung Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat.
Keputusan ini seharusnya menyadarkan pemerintah agar tidak ada lagi pembangunan PLTU dan energi fosil lain di Jawa Barat. Selain juga menutup segera PLTU yang sudah beroperasi demi keselamatan, keadilan iklim, lingkungan, rakyat, dan keberlanjutan layanan alam. “Saatnya Pemerintah beralih ke energi bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan rendah karbon,” tegas Meiki.
Sementara itu Muit Pelu, Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Keadilan Iklim menyatakan Putusan ini menjadi preseden mengenai Perubahan Iklim akibat pembangunan PLTU Tanjung Jati A. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa tindakan pemerintah yang memberikan izin lingkungan PLTU dengan tidak mempertimbangkan perubahan iklim merupakan perbuatan yang melawan hukum oleh penguasa.
“Operasional PLTU merupakan salah satu kontributor terbesar pelepasan emisi gas rumah kaca, namun Pemerintah maupun Pelaku Usaha seringkali tidak memperhitungkan dampak ini dalam perizinan. Hal ini lah yang kemudian Hakim anggap sebagai pertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sehingga penting untuk mengkaji dampak Perubahan Iklim dalam Perizinan PLTU,” jelas ujar Muit Pelu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya menerima putusan dan tidak mengajukan banding sebab Provinsi Jawa Barat telah memiliki aturan yang mengatur pencegahan perubahan iklim, dan pemerintah harus membuktikan komitmen tersebut.
“Keputusan Majelis Hakim PTUN Bandung perihal gugatan izin PLTU Tanjung Jati A merupakan keputusan yang tepat karena sebagai generasi muda yang ada di Cirebon, kami menginginkan lingkungan hidup yang baik, lestari dan terjaga dari segala aktivitas yang bisa merusak lingkungan. Sebagai wakil dari anak muda, kami ingin memastikan bahwa keadilan iklim harus dapat dirasakan bagi setiap makhluk hidup sebagai bentuk kedaulatan lingkungan untuk masa depan,” ujar Adhinda Maharani dari Koalisi Bersihkan Cirebon (KARBON).
Kontak Media:
Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat (+62 857-2145-2117)
Muit Pelu, Kuasa Hukum, Tim Advokasi Keadilan Iklim (+62 821-2730-8544)
Adhinda Maharani, Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon (+62 812-8503-5701)
Heri Pramono, Kuasa Hukum, Tim Advokasi Keadilan Iklim (+62 812-9300-2200)